Jadi, dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa pembagian tabungan yang termasuk dalam harta bersama itu adalah setengah dimiliki oleh istri dan setengah lagi dimiliki oleh suami. Oleh karena itu, jika Anda berniat mengajukan gugatan harta gono-gini, sebaiknya cermati dulu situasi perkawinan dan proses cerai yang akan Anda lakukan. Sebagai https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/